23.2.11

Peran Masyarakat Dalam Pemerintahan

Kajian dan praktik administrasi publik di berbagainegara terus berkembang. Ketika nilai-nilai demokrasi merambah kehidupan bermasyarakat maka nilai-nilai yang sama dituntu pula terjadi dalam praktek admnistrasi publik
Partisipasi sebagai nilai dasar demokrasi menjadi perhatian penting dalam administrasi publik yang demokratis. Pada dasarnya, gagasan partisipasi dalam administrasi publik mencakup dua ranah, yakni manajemen partisipatif dan partisipasi masyarakat dalam administrasi publik.
Wamsley & Wolf dengan menyunting buku berjudul ”Refounding Democratic Public Administration” mengumpulkan banyak tulisan yang melukiskan betapa partisipasi masyarakat sangat penting dalam administrasi publik dalam posisi sebagai warga negara bukan pelanggan.
Little menjelaskan konsepsi democratic public administration dengan memaparkan tiga substansi demokrasi. Government of the people berarti pemerintahan masyarakat akan membawa legitimasi bagi administrasi publik. Government by the people berarti menjamin adanya representasi administrator publik dan akuntabilitas administrasi publik terhadap masyarakat. Government for the people berarti bahwa administrasi publik akan benar-benar menjalankan kepentingan publik, bukan kepentingan birokrasi.
Tulisan lain oleh King & Stivers dengan judul Government is us: Public Administration in an Anti-Government Era. Gagasan yan diusung dua penulis tersebut adalah seyogyanya administrasi publik memandang warga negara sebagai warga negara bukan sekedar pelanggan karena pemerintahan adalah milik masyarakat.
Dehardt & Denhardt mengungkapkan adanya perspektif new public service yang menunjukkan betapa pentingnya partisipasi masyarakat dalam administrasi publik. Dengan mempertimbangkan bahwa pemilik kepentingan publik yang sebenarnya adalah masyarakat, administrator publik harusnya memusatkan perhatian kepada tanggung jawab dalam melayani dan memberdayakan warga negara melalui pengelolaan organisasi publik dan implementasi kebijakan publik.
Perspektif new public service mengawali pandangannya dari pengakuan atas warga negara dan posisinya yang sangat penting bagi pemerintahan yang demokratis. Jati diri warga negara tidak hanya dipandang sebagai persoalan kepentingan pribadi semata (self interest) namun juga melibatkan nilai, kepercayaan dan kepedulian terhadap orang lain. Sehingga kepentingn publik tidak hanya dipandang sebagai agregasi kepentingan pribadi, malainkan sebagai hasil dialog dan keterlibatan publik dalam mencari nilai bersama dan kepentingan bersama.
Perspektif new public service menghendaki peran administrator publik untuk melibatkan mayarakat dalam pemerintahan dan bertugas untuk melayani masyarakat. Secara ringkas, perspektif new public service dapat dilihat dalam beberapa prinsip yang dilontarkan oleh Denhardt & Denhardt:
  1.  Serve citizens, not cutomers.
  2. Seek the public interest.
  3. Value citizenship over enterpreneurship.
  4. Think strategically, act democratically.
  5. Recognize that accountability is not simple
  6. Serve rather than steer
  7. Value people, not just productivity
Pemerintahan daerah seyogyanya direstrukturisasi sehingga mampu meningkatkan keterlibatan dalam masyarakat dalam proses kepemerintahan. Terdapat empat prinsip perlunya demokratisasi administrasi publik perlu dilakukan pada tingkatan pemerintahan daerah, yakni:
  1. The scale principle yang menjelaskan bahwa terdapat beberapa fungsi yang mana diatur dalam pemerintah pusat dan yang mana diatur dalam pemerintah daerah. Sehingga dalam tataran pemerintahan daerah partisipasi masyarakat dapat ditingkatkan.
  2. The democracy principle yang menjelaskan bahwa pada dasarnya proses pemerintahan seharusnya melibatkan masyarakat dalam pembahasan maupun pengambilan keputusan.
  3. The accountability principle yang menjelaskan bahwa pemerintahan pada dasarnya adalah milik masyarakat, sehingga dalam penyusunan maupun pelaksanaan program-program publik dapat dipertanggung jawabkan.
  4. The rationality principle yang menjelaskan bahwa proses partisipasi publik dalam pemerintahan daerah harus ditanggapi secara rasional.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, gagasan partisipasi masyarakat dalam perspektif new public service membawa angin perubahan dalam administrasi publik. Perspektif ini mengedepankan posisi masyarakat sebagai warga negara dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, serta membawa upaya demokratisasi administrasi publik.

Posisi Masyarakat Dalam Pemerintahan Daerah 
Korten menerjemahkan masyarkat sebagai “an interacting population of organisms (individuals) living in a common location”. Dalam pengertian ini lebih mengacu pada aspek spasial dalam kehidupan sekelompok orang. Devas menjelaskan bahwa masyarakat dapat berupa geographical communities (masyarakat berbasis geografis) dan interest communities (masyarakat berbasis kepentingan).
Dengan mengacu pada apa yang diungkapkan PBB, Midgley kemudian mengungkap bahwa penekanan pada aspek lokalitas tetap saja membingungkan karena masyarakat secara bersamaan dapat mengacu pada ketetanggaan, desa, kecamatan, kota bahkan kota besar. Untuk mengatasi persoalan tersebut, disarankan agar partisipasi masyarakat berlangsug dalam “small communities comprised of individuals at the lowest level of aggregation at which people organize for common effort”. Dalam hal ini penekanan pada pengelompokan yang terendah ini, penulis seringkali mengarahkan pada unit organisasi sosio-spasial yang terendah, yakni desa.
Pembatasan pada lingkunan spasial yang terendah tersebut masih menyisakan persoalan jika unit analisis partisipasi masyarakat berada pada tingkatan pemerintahan daerah, seperti kota atau kabupaten. Pada kenyataannya, masyarakat juga dikelompokkan pada berbagai tingkatan administrasi yang memiliki konsekuensi batas-batas teritorial tempat masyarakat tersebut menjalankan partisipasi dalam pemerintahan daerah secara bersama-sama.
Menghadapi persoalan ini, Leach & Percy-Smith menawarkan dua pendekatan untuk mendefinisikan masyarakat.
  1. Merumuskan masyarakat dari pola kehidupan dan pekerjaan orang-orang (effective communities). Pendekatan ini menyiratkan adanya pembedaan antara masyarakat perkotaan dan pedesaan. Ini berarti menunjuk pada penduduk dalam wilayah geografis tertentu dan diasumsikan penduduk ini tinggal dalam batas-batas teritorial pemerintah daerah tertentu.
  2. Lebih memusatkan pada cara orang mengidentifikasikan dirinya dan merasakan loyalitas terntentu (affective community). Masyarakat tidak dihubungkan dengan wilayah, tetapi lebih dihubungkan dengan konteks tertentu yang mempengaruhi identitas dan loyalitasnya.
Selanjutnya untuk memahami posisi masyarakat dalam pemerintahan daerah maka perlu dilihat asal-usul penyebutan istilah bagi nama derah dalam tradisi barat dan ternyata hal itu berkaitan dengan posisi masyarakat sebagaimana dijelaskan oleh Norton. Awal mula sebutan otonom ini berasal dari Yunani Kuno dan Romawi. Koinoites (community) dan demos (people atau district) adalah nama dari pemerintahan daerah Yunani saat ini. Municipality dan variannya berasal dari hukum administrasi Romawi kuno, municipium. City berasal dari bahasa Romawi civitas  yang merupakan turunan dari kata civis (citizen). County berasal dari comitates, turunan dari kata comes (count) yakni kantor dari pejabat kekaisaran.
Rahnema memaknai partisipasi sebagai “the action or fact of partaking, having or forming a part of”. Dalam pengertian ini partisipasi dapat bersifat transitif atau intransitif, dapat pula bermoral atau tidak bermoral.
Partisipasi transitif berorientasi pada tujuan tertentu. Sebalikya partisipasi bersifat intransitif apabila subjek tertentu berperan serta tanpa tujuan yang jelas. Partisipasi memenuhi sisi moral apabila tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan etika, dalam hal ini partisipasi mengandung konotasi positif. Begitu juga sebaliknya dengan partisipasi yang tidak bermoral.
Midgley mengungkapkan bahwa partisipasi masyarakat berkonotasi the direct involvement of ordinary people in local affairs. Partisipasi masyarakat berarti adanya keterlibatan masyarakat biasa dalam urusan-urusan setempat secara langsung. Partisipasi masyarakat mencakup peran serta dalam proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan penerimaan manfaat pembangunan dan mempertimbangkan otonomi dan kemandirian masyarakat.
Menurut Syahrir pengertian partisipasi dalam pembangunan bukanlah semata-mata partisipasi dalam pelaksanaan program, rencana, dan kebijaksanaan pembangunan, tetapi juga partisipasi yang emansipatif. Artinya, sedapat mungkin penentuan alokasi sumber-sumber ekonomi semakin mengacu pada motto pembangunan dari, oleh, dan untuk rakyat. Dari penjelasan mengenai cakupan makna partisipasi masyarakat tersebut dalam arti luas juga mencakup involvement dan empowerment. Partisipasi merentang mulai dari pembuatan kebijakan, implementasinya sampai kendali warga terhadapnya.
Secara filosofis, jalannya pemerintahan daerah terfokus pada tanggung jawab masyarakat. Istilah partisipasi publik kini juga berarti citizen engagement (perikatan warga) secara aktif dan disengaja oleh dewan atau pemerintah tidak hanya dalam proses pemilu, tetapi huga dalam pembuatan keputusan kebijakan publik atau dalam penyusunan arahan strategis lainnya.
Beberapa karakteristik dasar dari partisipasi publik dalam pemerintahan daerah telah dijelaskan oleh Philips and Graham setelah menyimpulkan beberapa studi tentang partisipasi publik dalam local governance. Karakteristik tersebut meliputi partisipasi publik melibatkan warga dalam keseluruhan proses pemilihan kota; pada tingkat minimum, partisipasi publik melibatkan komunikasi dua arah yang diikuti dengan potensi untuk mempengaruhi keputusan kebijakan dan outcome-nya; partisipasi publik melibatkan individu dan kelompok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar